“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas. Kami berkomitmen menindaklanjuti kasus ini dengan serius,” tegasnya.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
DNS
Ikut berita menarik lainnya di Google News ivory-pony-739786.hostingersite.com
















